Jelang Lebaran, Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk bersiaga dan tetap berada di daerah masing-masing guna memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2025 Masehi.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota.
SE ini sebagai respons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri, sehingga berpotensi tidak berada di daerahnya.
"Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik," kata Tito dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, mobilitas masyarakat pada masa mudik dan arus balik perlu mendapat perhatian serius. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Tradisi mudik Lebaran menyebabkan lonjakan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar.
Kemudian, keamanan lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Sebab banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik.
Oleh karenanya, diperlukan pengaturan keamanan lingkungan serta pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik dan arus balik.
"Hal lain tentunya adalah masyarakat yang meninggalkan tempat, pulang kampung, rumahnya kosong, perlu dijaga, perlu diatur. Ada yang mungkin menitipkan kendaraannya kepada tetangga, kepada RT. Kemudian juga ada yang pos-pos siaga harus dibuat di jalur-jalur arus mudik-arus balik," paparnya.
Tito juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan Pemda dalam memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa Lebaran. Antara lain menjaga keselamatan transportasi, mengantisipasi potensi keramaian di lokasi wisata, serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Khusus untuk pengendalian inflasi, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, asosiasi pengusaha, serta pengelola pasar guna memastikan pasokan tetap cukup dan harga terjangkau. "Untuk meyakinkan bahwa cukup kesediaan dan harganya terjangkau. Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah," ucapnya.
Dalam rangka mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik, pemerintah memberikan fleksibilitas penerapan kebijakan Working From Anywhere (WFA). Kebijakan tersebut dapat diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sesuai pengaturan masing-masing kementerian/lembaga, maupun Pemda.
"Itu harus diatur oleh kepala daerah masing-masing, kementerian/lembaga masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari tanggal 16 sampai 27 (Maret) Saya enggak mengatakan libur sebetulnya, tapi Working From Anywhere," tegasnya.
Tito juga meminta kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri periode waktu 14 - 28 Maret 2026. Karena, rentang waktu tersebut sangat krusial dalam pelayanan pemerintahan dan pengendalian situasi di daerah. Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud, agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial atas arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," tandasnya.
