KP2MI Ingatkan Bahaya Penempatan PMI Secara Ilegal ke Libya

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 09 Maret 2026 | 10:48 WIB
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia sektor domestik di Libya. Padahal, pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman PMI sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya. 

"Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah," ujar Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026. 

Rinardi menjelaskan, sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. 

Namun, setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul (Turkiye), justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.

"Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi," ucapnya. 

Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran kemudian menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi ini mendorong sejumlah pekerja migran untuk mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.

Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, para pekerja migran tersebut juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia. Karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. 

Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar.

Rinardi menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun, juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara US$ 5.000 hingga US$ 7.000.

"Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan," tuturnya. 

Oleh karena itu, KP2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. Untuk WNI yang sedang transit di Dubai, Uni Emirat Arab maupun Istanbul, Turkiye, jika diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak.

"Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan," tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI