Tak Tarik Rem Darurat, Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi

Laporan: Tisa
Senin, 07 Desember 2020 | 14:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ist.)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darurat (emergency brake), meski dirinya dan wakilnya A Riza Patria terinveksi COVID-19.

Adapun penerapan PSBB masa transisi yang diberlakukan pada 23 November lalu berakhir kemarin, 6 Desember 2020.

Alih-alih menerapkan kebijakan emergency brake, Pemprov DKI memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB mulai hari ini, Senin (7/12/2020).

Anies mengatakan perpanjangan PSBB masa transisi selama 14 hari kembali diberlakukan, menyusul masih tingginya kasus COVID-19 di DKI Jakarta hingga saat ini. 

"Perpanjangan PSBB Transisi akan berlaku selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies melalui siaran pers tertulis, Minggu (6/12/2020).

Ia menambahkan, keputusan ini diambil  berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir agar masyarakat bisa beraktivitas dengan sehat, aman, dan produktif di masa pandemi.

"Kebijakan ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020," ucap mantan Mendikbud ini. 

Gubernur pun mengingatkan, pihaknya tak segan untuk menarik rem darurat PSBB, bila terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara drastis. 

Sejauh ini, ia mengklaim kondisi wabah COVID-19 di DKI Jakarta masih terkendali, berkat kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan.

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," pungkas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI