Polisi Janji Penuhi Hak Tersangka Richard Lee
SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan, selama dokter Richard Lee menjalani penahanan, hak-hak yang tersangka sebagai seorang muslim tetap dipenuhi selayaknya tahanan lain.
"Hak tersangka (DRL) untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Budi juga mengatakan, selama ditahanan tidak ada keluhan kesehatan yang bersangkutan. Pengecekan kesahatan juga rutin dilakukan terhadap Richard Lee.
"Hingga saat ini tidak terdapat keluhan (kesehatan) yang disampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha kecantikan
dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
