Tangkap Satu Pengedar, Polisi Sita 20 Paket Sabu di Muara Enim

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:52 WIB
Paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)
Paket sabu yang disita polisi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Lapangan Sidomulyo III," kata Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 8 Maret 2026.

Pelaku berinisial WA (25) warga Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diamankan di rumahnya pada Kamis, 5 Maret 2026 siang. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,64 gram," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI