BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Capai Rp331 Juta
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 32.608 pieces produk pangan yang tidak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK), selama intensifikasi pengawasan, dari menjelang Ramadan hingga mendekati Lebaran 2026. Angka tersebut naik 44 persen dibandingkan dengan temuan tahun lalu.
"Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp331 juta, dengan pangan ilegal atau TIE (tanpa izin edar), memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp269 juta," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Taruna merincikan, mayoritas temuan didominasi produk pangan tanpa izin edar sebanyak 18.420 pieces (57 persen), diikuti oleh produk kedaluwarsa sebanyak 11.486 pieces (35 persen), dan produk rusak sebanyak 2.702 pieces (8 persen).
Produk ilegal ini banyak ditemukan pada gudang distributor dan ritel modern, termasuk produk impor seperti kembang gula dari Malaysia serta coklat dari Arab Saudi dan Turki.
Selain menyasar distributor besar, BPOM juga melakukan pengawasan khusus terhadap 1.350 pedagang takjil di 298 lokasi pengawasan di seluruh Indonesia. Melalui metode rapid test kit, petugas menguji 2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66 persen) yang positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rodamin B.
Taruna melanjutkan, formalin banyak ditemukan pada mi kuning basah dan tahu di wilayah seperti Tangerang dan Surabaya. Sementara, rhodamin B ditemukan pada sirup, es cendol, dan kerupuk di wilayah Jakarta hingga Ambon.
Meskipun temuan boraks pada sampel takjil lebih rendah dari rhodamin B, tetapi bahan berbahaya pangan ini masih banyak ditemukan pada mi kuning sampai lontong di beberapa daerah, seperti Padang, Jakarta, Denpasar, hingga Ambon.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, BPOM melaporkan bahwa hasil uji petik terhadap pedagang takjil di Jalan Boulevard, Panakkukang, menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
Sementara itu, data hasil pengawasan pada 20 sarana peredaran di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan 11 di antaranya dinilai tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuannya yaitu 3.031 pieces produk TMK, 2.344 pieces merupakan produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces produk rusak.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau supplier.
"Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya," imbaunya.
Taruna mencontohkan beberapa ciri fisik yang dapat diamati dari keberadaan bahan berbahaya di dalam makanan. Seperti mi yang tidak mudah putus dan berbau khas kimia (formalin), bakso yang sangat kenyal (boraks), atau kerupuk dengan warna merah mencolok yang berpendar (rhodamin B).
"BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat guna memastikan keamanan pangan selama bulan suci," tandasnya.
