Polisi Ungkap Alasan Penahanan Tersangka Dokter Richard Lee
SinPo.id - Polda Matro Jaya mengungkap alasan menahan tersangka dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen karena yang bersangkutan dianggap menghambat penyidikan.
"(Alasan ditahan) tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut Budi, tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Mangkirnya tersangka tanpa memberikan keterangan jelas, malah melakukan live di TikTok.
"Justru diketahui (tersangka) melakukan live pada akun TikTok," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha kecantikan dokter Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
