Home /

Polisi Tahan dr Richard Lee dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Maret 2026 | 00:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id -  Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pengusaha kecantikan dr Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang menjeratnya.

Sebelum dilakukan penahanan, tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi fisik terhadap tersangka.

“Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.

Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Kasus ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun. Richard Lee sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Ia kembali diperiksa pada 19 Februari 2026 selama hampir sembilan jam, dari pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan dari penyidik.

Usai pemeriksaan saat itu, Richard Lee sempat diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam upaya melawan status tersangka, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada penahanan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI