Home /

Pemprov DKI Sediakan Pemakaman Gratis di 82 TPU

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 05 Maret 2026 | 20:27 WIB
TPU di Jakarta (SinPo.id/ Beritajakarta)
TPU di Jakarta (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah tidak dipungut biaya. Selain gratis, warga juga diminta tidak memberikan tip atau imbalan kepada petugas di lapangan untuk mencegah praktik pungutan liar.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bagian dari pelayanan publik bagi warga yang tengah berduka.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut dia, layanan tersebut mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari pengurusan izin penggunaan tanah makam hingga dukungan logistik di lokasi pemakaman. 

"Pemerintah juga menyiapkan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU," tuturnya. 

Fajar mengatakan pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang tidak dikenakan biaya. Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyediakan peralatan pemulasaraan jenazah serta tenaga yang membantu proses memandikan jenazah.

Di area TPU, kata dia, keluarga almarhum dapat memanfaatkan fasilitas tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga pengeras suara tanpa biaya. Proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” ujar Fajar.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, dia menyebut warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum, identitas ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

Adapun Pemprov DKI juga menyediakan layanan administrasi secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (Jakevo) dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi ini, kata Fajar, ditujukan untuk mempermudah proses pengurusan sekaligus meminimalkan interaksi yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Dia pun mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungli dalam layanan pemakaman. Laporan dapat disampaikan melalui hotline pelayanan pertamanan dan pemakaman atau aplikasi JAKI.

“Jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, silakan dilaporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” tandasnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI