Home /

Polri Tahan Polisi yang Tembak Remaja di Makassar

Laporan: Firdausi
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:27 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Dok.Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, anggota polisi berinisial Iptu N yang menembak remaja hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. 

"Anggota yang menembak remaja di Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.

Usai ditetapkan tersangka, kata Trunoyudo, pihaknya juga akan menggelar sidang etik untuk menentukan apakah tersangka dipecat dari Polri atau tidak.

"Tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan. Langkah-langkah secara cepat, segera untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas usai tertembak anggota Polri bernama Iptu N. 

Aksi itu dilakukan tersangka saat dirinya membubarkan perang-perangan senjata mainan di kawasan Jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI