BPOM Temukan 197 Ribu Tautan Produk Ilegal di Marketplace, Mayoritas Kosmetik
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat, makanan ilegal/tidak sesuai ketentuan di marketplace sepanjang 2025. Temuan terbanyak berasal dari penjualan kosmetik ilegal, mencapai 73.722 tautan.
"Kosmetik ilegal/mengandung hidrokinon merupakan produk terbanyak yang ditemukan di marketplace dengan jumlah hampir 4,6 juta produk," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.
Taruna menerangkan, produk ini berasal dari dalam negeri dan Tiongkok dengan wilayah penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Misal, Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series.
"Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik. Penggunaannya berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku," ujarnya.
Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menemukan obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi (39.386 tautan), obat (35.984 tautan), dan pangan olahan (32.684 tautan). Sedangkan penjualan suplemen makanan mencapai 15.949 tautan. Potensi nilai ekonomi pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal ini mencapai Rp49,82 triliun.
"Langkah ini berhasil melindungi 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya produk ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut.
Jumlah keseluruhan produk ini mencapai 34,8 juta, baik produk dalam negeri maupun yang berasal dari berbagai negara lain seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Tailan, dan Malaysia.
"Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk," ucapnya.
Dia menyampaikan, produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO), merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Produk tersebut diantaranya, Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.
Beberapa OBA ilegal ini teridentifikasi mengandung BKO parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak. Obat dan obat kuasi juga ditemukan sebanyak lebih dari 2,4 juta produk. Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion merupakan contoh obat ilegal yang banyak dijual di daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi.
Sedangkan Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream merupakan obat kuasi ilegal yang banyak di jual di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang. Selain Indonesia dan Tiongkok, produk ini juga ada yang berasal dari Amerika Serikat, Malaysia dan Tailan.
Tak hanya OBA, hasil patroli siber juga menunjukkan beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal terkonfirmasi mengandung BKO. Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy mengandung tadalafil serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil.
Sedangkan, produk suplemen kesehatan Pinky Pelangsing mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil. Produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang menggunakan BKO. Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian.
Taruna memastikan akan terus meningkatkan pengawasan peredaran produk di marketplace, baik intensitas maupun kualitasnya. BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan peredaran daring produk ilegal untuk menciptakan pasar digital yang aman.
Taruna mengingatkan, tanggung jawab pengawasan ini tak hanya dilakukan oleh pemerintah. Pelaku usaha di bidang penjualan digital (e-commerce) obat dan makanan, juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan mutu produk hingga sampai ke tangan konsumen.
"Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital," tukasnya.
