Terima Aspirasi Publik, Baleg DPR Gelar RDPU Penyusunan RUU PPRT
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dan dihadiri oleh delapan anggota dewan yang terdiri dari 5 fraksi, beserta delapan narasumber.
Delapan narasumber yang hadir yakni Ketua Komnas Perempuan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ketua Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
"RDPU hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembentukan peraturan pelibatan masyarakat luas dan pemangku kepentingan mutlak," kata Bob, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
"Pemilihan kedelapan narasumber ini merupakan representasi daei tiga pilar utama permasalahan yang ingin diselesaikan di dalam RUU PPRT ini," imbuhnya.
Adapun tiga pilar utama yang dimaksud, pertama representasi demografi dan perlindungan perempuan. Karena berdasarkan data, dari 4,2 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, mayoritas yaitu sebesar 84 persen adalah perempuan. Fakta tersebut menempatkan PRT pada kerentanan berlapis terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perendahan martabat.
"Oleh karena itu, kehadiran tokoh dan lembaga yang berdedikasi pada hak-hak perempuan seperti Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, jakarta feminis, dan isu sarinah sangat krusial. Masukan mereka akan memastikan regulasi ini memiliki sensitifitas gender yang kuat dan benar-benar mampu mengangkat harkat dan martabat perempuan bekerja," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, transformasi status dari pembantu jadi pekerja formal. Pasalnya, selama ini relasi PRT seringkali hanya dipandang sebagai hubungan kekerabatan semata, bukan hubungan pekerja profesional. Padahal, kata Bob, PRT memiliki hak dan kewajiban layaknya pekerjaan lain.
Sehingga kehadiran representasi dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, dan Konderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat dibutuhkan untuk membedah aspek ketenagakerjaan ini secara teknis.
"Mereka adalah garda terdepan yang dapat memberikan pandangan real mengenai standar upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme kebebasan berserikat bagi PRT," tuturnya.
"Ketiga, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa. Karena kekosoangan hukum saat ini tidak hanya merugikan PRT yang bekerja tanpa kontrak yang jelas. Tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi para pemberi kerja untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
"Keahlian dari YLBHI sangat dibutuhkan. Perspektif bantuan hukum akan membantu merumuskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang adil, memastikan kepastian hukum, dan menjamin tidak ada pihak yg dirugikan saat terjadi sengketa," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap melalui sinergi pandangan dari para pakar hukum, pembela hak perempuan, dan pejuang hak pekerja, draft RUU PPRT diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi menjadi payung hukum yang aplikatif dan berkeadilan.
