KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos
sinpo, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam perkara ini, Juliari diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar.
Ia menjelaskan, perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. Paket bansos ini, kata dia, ditentukan besarannya senilai Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
"JPB selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," jelas Firli, Minggu (6/12/2020).
Firli mengungkapkan, diduga telah disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," imbuhnya.
Lebih lanjut, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucapnya.
Ketua KPK menuturkan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB ," lanjut Firli.

