Home /
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Terkait Kasus Suap TPPU dan Ekspor CPO
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 03 Maret 2026 | 19:55 WIB
Terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara terkait ekspor CPO dan TPPU (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Sidang pembacaan putusan terdakwa Advokat Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap pengondisian lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah (CPO) dan pencucian uang TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3 Maret 2026). Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana vonis hukuman 14 tahun penjara dan dengan denda Rp.600 juta, serta uang pengganti Rp.16 miliar dan Rp.250 juta.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
