Anggota DPR Minta PBB Tindak Tegas AS-Israel atas Tewasnya Ali Khamenei
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Menurutnya, pembunuhan terhadap seorang pemimpin negara atau otoritas tertinggi sebuah negara merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara. Sehingga harus ada sanksi tegas.
“Pembunuhan terhadap pemimpin sebuah negara adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kedaulatan sebuah negara,” kata Oleh Soleh, dalam keterangan persnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia pun mendesak PBB segera mengambil tindakan tegas terhadap Israel dan Amerika Serikat. Karena Iran merupakan anggota sah PBB yang hak-haknya dijamin oleh hukum dan konvensi internasional.
“Iran adalah anggota PBB yang memiliki hak dan kedaulatan yang harus dihormati. PBB tidak boleh diam. Harus ada tindakan konkret dan tegas terhadap Israel dan Amerika Serikat,” ungkapnya.
Terlebih, dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel dan Amerika Serikat disebut telah terjadi berulang kali. Namun, belum mendapatkan sanksi yang setimpal dari komunitas internasional.
“Dunia internasional tidak boleh terus menerus membiarkan praktik-praktik yang melanggar hukum internasional terjadi tanpa konsekuensi. Jika dibiarkan, maka tatanan global akan semakin rusak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan aktif menyuarakan pemberian sanksi kepada Israel dan Amerika Serikat melalui berbagai forum internasional.
“Saya mendesak Pemerintah Indonesia untuk berada di garda depan dalam menyuarakan sanksi terhadap Israel dan Amerika Serikat. Kekacauan dan eskalasi ini jelas-jelas dipicu oleh tindakan kedua negara tersebut,” tuturnya.
Pasalnya, kata Oleh Soleh, penyerangan terhadap Iran dan pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei telah mencoreng semangat perdamaian dunia dan merusak komitmen internasional terhadap perdamaian.

