Polri Usut Pidana Kasus Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja
SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidikan pidana mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi tetap berjalan beriringan dengan proses internal kepolisian.
"Untuk kasus yang di Tanah Toraja sama. Itu proses hukumnya (pidananya) akan terus berjalan. Dan sekarang masih dalam proses," kata Isir kepada wartawan, Minggu, 1 Maret 2026.
Isir menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.
"Bapak Kapolri itu sudah berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen ya. Akan menindak tegas seluruh anggota terlibat narkoba," terangnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pembeking peredaran narkoba tanpa pengecualian dan pandang bulu.
"Yang membeking, itu akan dilakukan tindakan yang tegas. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja karena menguasai sabu sebesar 100 gram. Dari hasil pemeriksaan, ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp13 juta perminggu sejak September 2025 lalu.
