Bandung Waspada COVID-19, Oded Terapkan PSBB Proporsional Ketat

Laporan: Tisa
Jumat, 04 Desember 2020 | 14:25 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Foto: Ist.)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Foto: Ist.)

sinpo, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional secara ketat, menyusul terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Kembang, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Diberitakan, hingga kemarin, kasus COVID-19 di Kota Bandung bertambah 778 kasus diiringi melonjak zona merah virus Corona di berbagai titik.

Diketahui pula, kasus COVID-19 di Indonesia kembali mencatatkan rekor tertingginya. Pada Kamis (3/12/2020), Indonesia mencatatkan rekor baru sebanyak 8.369 kasus. 

Dengan demikian, total akumulasi kasus virus Corona, sejak pasien pertama diungkap oleh pemerintah pada awal Maret lalu menjadi sebanyak 557.887 kasus. 

Oleh sebab itu, Oded menyatakan pihaknya meningkatkan level kewaspadaan COVID-19 di Kota Bandung dengan menerapkan PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan. 

Ia menyatakan sektor ekonomi yang sudah dilakukan relaksasi, kini akan kembali diperketat dengan mengurangi waktu kunjungan dan jam operasional.

"Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, kafe akan direvisi. Dikurangi jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%," kata Oded di Bandung, Jumat (4/12/2020).

Kapasitas kunjungan ke tempat wisata dan tempat hiburan malam, kata dia, juga dibatasi kapasitasnya menjadi 30 persen.

"Tempat wisata dan hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung," ucapnya. 

Selain tu, kebijakan ini juga mengatur kapasitas seluruh rumah ibadah, serta kegiatan resepsi pernikahan di Bandung juga dikurangi kapasitasnya, menjadi 30 persen.

"Tempat ibadah, semua gedung untuk kegiatan pernikahan kapasitasnya dibatasi 30%," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI