Komisi II DPR Minta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Peka dengan Kondisi Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 27 Februari 2026 | 21:11 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud meninjau ulang anggaran mobil dinas mencapai Rp 8,5 miliar. Pemprov Kaltim diingatkan peka terhadap kondisi ekonomi rakyat.

"Memang kalau di Permendagri itu kan tidak disebutkan harga ya, disebutkan adalah ukuran cc. Tapi intinya begini. Pemilihan itu berdasarkan kebutuhan, benar. Ada daerah-daerah seperti Papua, itu daerah pegunungan, membutuhkan kendaraan yang taktis, ya kendaraan tempur. Artinya, ya dibutuhkan mesin khusus dan lain-lain," kata Dede dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Dede menjelaskan dalam Permendagri memang tak dijelaskan bentuk nominal harga. Namun, Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan kepala daerah untuk melihat situasi rakyat saat ini.

"Maka dari itu dalam Permendagrinya, adalah bentuknya jenis cc. Naah, namun tentu, sebagai kepala daerah, kita juga harus melihat kondisi bagaimana perekonomian sebuah daerah, lalu juga kondisi masyarakat jangan sampai menyakiti hati rakyat," katanya.

Dia mengatakan masih banyak pilihan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Untuk itu, Waketum Partai Demokrat ini kembali menekankan agar Rudy Mas'ud meninjau ulang anggaran mobil dinas itu.

"Tentunya masih banyak pilihan dan pilihan-pilihan itu harusnya dikonsultasikan terlebih dahulu, terutama kepada DPRD atau kepada Kemendagri karena yang 3.000 cc jenisnya cukup banyak. Yang sesuai dengan kebutuhan untuk dinas dan bekerja," kata Dede.

"Jadi saya sarankan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk meninjau ulang pembelian kendaraan dinas yang mungkin dari sisi harga terlalu berlebihan," tegasnya.

Sebelumnya, Rudy Mas'ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar dilakukan demi menjaga muruah Kalimantan Timur.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI