Henry Indraguna: Kasus ABK Fandi Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 14:29 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pengamat hukum Henry Indraguna menyoroti tuntutan mati Fandi Ramadhan seorang Anak Buah Kapal (ABK), terkait narkotika jenis sabu sekitar dua ton. 

Henry menilai, ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan. Untuk melihat kasus pendekatan hukum pidana ini. Ia menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Berdasarkan informasi, Fandi bukan bandar. Justru dia korban, karena tidak mengetahui secara persis barang ukuran tonase yang diangkut kapal dimana dirinya bekerja tersebut ternyata ada barang haram. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntutnya dengan pidana mati. Dimana Fandi bekerja sebagai pelaksana, yang bertugas mengawal kargo. Dia juga akan berhadapan potensi risiko pidana mati yang akan terjadi, jika dirinya tidak bisa meyakinkan Majelis Hakim bahwa dia bukan pelaku kejahatan penyelundupan narkoba.
 
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan orang tua Fandi, menilai tuntutan tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi pidana.

“Jadi kami bukan melakukan intervensi akan terapi mengawasi agar jaksa bekerja benar, terutama kasus yang menyentuh rakyat kecil,” kata Habiburokhman.
 
Politisi Partai Gerindra ini juga menyayangkan pernyataan JPU yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR dan masyarakat terhadap kasus hukum Fandi. Di sisi lain, Kejaksaan mempertahankan tuntutan mati sebagai langkah sesuai Undang-Undang Narkotika dari bukti yang ada.

Merespon kegelisahan publik atas ancaman hukuman mati kepada Fandi, Henry mendukung sikap Komisi III DPR RI. Menurut dia, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi bertentangan dengan semangat KUHP baru.

"Karena pidana mati harus diterapkan secara selektif dan hati-hati, bukan sebagai default," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
 
Henry merujuk Pasal 98 KUHP baru, yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun. Dengan demikian JPU wajib mempertimbangkan faktor mitigasi seperti peran minim pelaku.

"Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti "obat terakhir" atau "upaya terakhir" (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," jelasnya.

Prinsip tersebut, kata Henry, bertujuan agar hukum pidana tidak dijadikan alat utama melainkan sebagai jalan pamungkas. Ultimum Remedium adalah sebuah gagasan filsafat hukum yang dikembangkan Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments”.
 
Dalam hal itu hukuman harus menjadi upaya terakhir setelah segala bentuk pencegahan gagal, bukan alat balas dendam semata. “Pendekatan ini bertujuan menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

Dalam konsep itu ada pembedaan keadilan distributif berdasarkan kontribusi pelaku, sehingga tuntutan mati untuk ABK seperti Fandi dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan perannya. 
 
"Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, namun pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 69 UU MD3,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI