DPR Dukung Langkah Kemnaker Tindak Tegas Pelanggaran TKA

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 27 Februari 2026 | 11:14 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menindak 12 perusahaan karena pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan total denda Rp4,48 miliar.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi tenaga kerja dalam negeri. Namun, ia meminta agar pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita mengapresiasi langkah penindakan yang telah dilakukan pemerintah. Ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pengawasan berjalan terus-menerus, tidak hanya bersifat insidental,” kata Netty, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menilai, penggunaan TKA merupakan isu sensitif di tengah masyarakat karena dianggap berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Sehingga pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja nasional.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemerintah memperkuat transparansi data terkait penggunaan TKA, termasuk jenis pekerjaan yang diisi serta dasar kebutuhan tenaga asing tersebut.

“Transparansi penting untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan bahwa TKA yang masuk memang mengisi posisi yang belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

Namun, pihaknya juga menegaskan agar skema sanksi dan denda benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Kemudian, kata Netty, perlu adanya evaluasi berkala terhadap besaran denda dan kepatuhan perusahaan.

“Kita ingin memastikan bahwa penegakan aturan berjalan adil, tenaga kerja Indonesia terlindungi, dan dunia usaha tetap memiliki kepastian hukum,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI