Ustadz Maheer Di Tangkap Bareskrim terkait SARA

Laporan: Wawan
Jumat, 04 Desember 2020 | 05:00 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Ustadz Maaher At-Thuwailibi

sinpo, 

Bareskrim Polri menangkap menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA.

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020).

Argo mengatakan Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher.

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

 

Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

 sinpo

Komentar: