KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Importasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.
Juru Bucara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan Budiman Bayu dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tim melakukan penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budiman Bayu ditangkap setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang menjerat enam orang, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal.
"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," kata Budi.
KPK menjerat Budiman Bayu dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
