Menkop Terima Aduan APKLI Soal Keberadaan Ritel Modern
SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun beserta jajarannya, mengenai dampak ekspansi ritel modern terhadap pedagang kaki lima dan usaha mikro.
Ferry mendengarkan masukan APKLI terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015, yang dianggap perlu diperkuat. Khususnya soal pengaturan definisi dan klasifikasi toko modern berdasarkan luas lantai, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang kecil.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan temen-temen dari asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Kepala Daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," kata Ferry di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Ferry, meskipun ritel modern memiliki kontribusi positif dalam menyerap lapangan pekerjaan, harus ada evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Terutama mengenai jarak antara pasar tradisional dan ritel modern yang tidak boleh kurang dari 500 meter.
Kemenkop akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut.
"Di Perpres Nomor 112 Tahun 2007 yang terpenting adalah bahwa jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional itu tidak boleh kurang dari 500 meter. Kami mengimbau itu di cek apakah sudah memenuhi aturan atau tidak? Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional apa sikap kita? Disinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," ujarnya.
Kemenkop bersama APKLI juga mendorong diberlakukannya penguatan koperasi melalui program 83.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kemenkop berkomitmen menggandeng APKLI dalam memperkuat ekonomi di tinggat lokal dengan mengintegrasikan keberadaan pedagang kaki lima terhadap ekosistem Kopdes Merah Putih.
Dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, diharapkan dapat menyediakan barang dengan harga lebih terjangkau bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Koperasi Desa adalah solusi yang dapat mengembalikan perputaran ekonomi di desa, agar keuntungan dari kegiatan ekonomi tetap dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menekankan pentingnya kemitraan antara ritel modern dan UMKM untuk menciptakan persaingan yang adil dan sehat.
Ali meminta poin-poin dalam Perpres 112 Tahun 2007, harus ditegakkan dalam pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan ketentuang yang berlaku. Misalnya, bagaimana luas ritel atau toko modern seperti seperti Minimarket (<400 ), Supermarket (400–5.000 ), dan Hypermarket (>5.000).
Kemudian, pendirian pasar modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, sosial budaya, dan dampak ekonomi terhadap pasar tradisional serta pedagang kecil setempat. Selain itu juga terkait dengan status kemitraan, yang mana toko modern dan pusat perbelanjaan wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.
Ali juga mengungkap semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ritel modern, tidak boleh mengorbankan keberadaan dan daya saing usaha kecil.
Sebab, ritel modern yang berkembang pesat sejak 2015, telah memberikan dampak negatif bagi banyak warung kelontong yang semakin berkurang jumlahnya. Lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar sejak implementasi kebijakan tersebut.
"Kita tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," jelas Ali.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APKLI, saat terbitnya Perpres 112 Tahun 2007, terdapat sekitar 6,1 juta warung kelontong di seluruh Indonesia. Kemudian setelah beleid tersebut diberlakukan, hingga 2015, tersisa sekitar 5,1 juta atau mengikis sebanyak 1 juta warung kelontong di seluruh Tanah Air.
Tak berhenti di situ, riset dari APKLI menunjukkan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi pada September tahun 2015, semakin menekan keberadaan warung kelontong di tingkat desa/kelurahan. Per 2025, APKLI mencatat jumlah warung kelontong yang tersisa sebanyak 3,9 juta.
Lebih lanjut, APKLI turut mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai hub ekonomi di tingkat lokal.
"Dan yang terakhir kami memang minta kepada Pak Menteri Koperasi agar ekosistem antara Kopdes Merah Putih dengan warung kelontong, kuliner dan sebagainya, dapat diwujudkan di seluruh tanah air. Ini akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar," tukas Ali.

