Polri: Sidang Adat Toraja Jadi Bahan Gelar Perkara Kasus Pandji Pragiwaksono
SinPo.id - Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkap proses sidang adat Tojara yang telah dijalani Komika Pandji Pragiwaksono atas polemik materi stand up comedy akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara kasus ujaran kebencian suku Toraja tersebut.
"Sidang adat di Toraja nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis, 26 Februari 2026.
Himawan mengatakan, proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji juga sejalan dengan hukum pidana nasional terkait laporan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
"Sejalan sesuai dengan living law (hukum yang hidup di masyarakat). Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," ucapnya.
Jenderal polisi bintang satu ini mengungkap, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji, langkah ini sebagai bahan gelar perkara.
"Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan," jelas Himawan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur pidana penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.

