Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Sejak 2024, 7 Bayi Diselamatkan

Laporan: Firdausi
Kamis, 26 Februari 2026 | 13:28 WIB
Kasus pengungkapan perdagangan bayi (SinPo.id/Dok.Polri)
Kasus pengungkapan perdagangan bayi (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran dipalsukan. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

"Kami telah menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan 7 bayi. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah," kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah, Kamis, 26 Februari 2026.

Nurul mengungkap, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dengan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial. Modus yang digunakan para pelaku, yaitu menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi.

"Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua sejak 2024 dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Dengan modusnya dokumen kelahiran palsu," ucapnya.

Saat ini tim akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik," ucapnya.

Dari pengungkapan, penyidik menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI