FKMHII: Usut Aktor Penghubung dan Aliran Dana Operasi Buzzer Marcella Santoso

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:47 WIB
Presiden FKMHII Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Presiden FKMHII Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Presiden Nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia (FKMHII) Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman, mendorong pengungkapan secara terbuka dugaan aliran dana operasi buzzer yang dikaitkan dengan perkara Marcella Santoso. Namun, pengusutan jangan berhenti pada jaringan pelaksana di lapangan, tapi harus masuk lebih dalam. 

"Aparat penegak hukum harus menembus lapisan lebih dalam, yakni siapa aktor yang mempertemukan Marcella dengan jaringan buzzer, serta siapa penyuplai data dan informasi yang digunakan untuk memproduksi konten fitnah dan narasi negatif terhadap pemerintah", kata Fathur dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026 

Fathur mahasiswa Prodi HI UPN Veteran Jakarta ini menyebut, yang paling krusial adalah membongkar aktor penghubung dan pemasok data. "Tanpa mereka, operasi buzzer tidak mungkin berjalan. Jangan sampai penelusuran hanya berhenti di level operator,” urainya. 

Ia menerangkan, jika ditelisik jejaring dan pola kerja buzzer Marcella ini menunjukkan mekanisme terstruktur dan terkoordinasi. Produksi konten MS ini melalui tahapan yang sistematis, dari perumusan ide, persetujuan narasi, distribusi awal lewat grup komunikasi tertutup, hingga amplifikasi masif oleh ratusan akun di berbagai platform media sosial.

"Ini bukan opini publik yang tumbuh alami. Ada rantai produksi dan komando. Karena itu, yang harus diusut adalah siapa pengendali narasi dan siapa yang memberi bahan mentahnya," ujarnya.

Fathur juga menyoroti informasi mengenai biaya operasional buzzer yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan.  Angka tersebut mengindikasikan adanya sumber pendanaan besar yang mustahil berjalan tanpa perencanaan dan kepentingan tertentu.

"Jika dana sebesar itu digunakan untuk menggiring persepsi publik dan menyerang institusi negara, maka ini sudah masuk wilayah intervensi serius terhadap proses hukum," tegasnya.

Ia turut menyinggung maraknya narasi yang menyerang aparat penegak hukum dan pemerintah yang disebarkan secara masif di ruang digital. Fathur mempertanyakan apakah konten-konten tersebut masih bisa dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, atau justru merupakan operasi informasi terencana untuk mengaburkan substansi perkara.

"Konten fitnah dan framing negatif itu tidak muncul tiba-tiba. Ada pemasok data, analis isu, dan pengarah narasi. Semua mata rantai ini harus dibuka," katanya.

Menurut Fathur, kompleksitas perkara yang melibatkan Marcella Santoso membuat transparansi menjadi keharusan mutlak. Ia mengingatkan, kegagalan negara membongkar dugaan manipulasi opini publik dapat berdampak luas pada kepercayaan publik dan persepsi internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

"Bagi kami, ini bukan sekadar isu domestik. Kredibilitas rule of law Indonesia di mata global sangat ditentukan oleh kemampuan negara menjaga peradilan dari tekanan opini berbayar," ujarnya.

Fathur mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip follow the money secara menyeluruh, dengan menelusuri aliran dana hingga ke aktor intelektual, penghubung jaringan, dan penyuplai data operasi buzzer.

"Jika aliran dana dan dalangnya tidak dibongkar sampai tuntas, maka ruang digital akan terus menjadi alat tekanan terhadap hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi legitimasi hukum dan demokrasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Marcella saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap kepada hakim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI