Pria Mengaku Polisi di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Terancam Enam Bulan Penjara

Laporan: Firdausi
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:48 WIB
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur. (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur. (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Polisi telah menetapkan tersangka pria berinisial JMH (31), pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur yang mengaku anggota polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Kamis, 26 Februari 2026.

Alfian memastikan, bahwa JMH merupakan warga sipil dan bukan anggota Polri. Hal ini dibuktikan dari pengakuan pelaku yang awalnya mengaku sebagai jenderal polisi.

"Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian, tersangka telah diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ucapnya.

Dia juga menegaskan, perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI