Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin PBG

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 Februari 2026 | 22:08 WIB
Pengunjung bermain padel di Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)
Pengunjung bermain padel di Jakarta. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat hampir separuh lapangan padel di Ibu Kota belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari total 397 lapangan yang terdata, sebanyak 185 di antaranya belum memiliki izin tersebut.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, Rabu, 25 Februari 2026.

Vera menyebut laju pertumbuhan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat cepat. Meski demikian, baru 212 bangunan yang telah mengantongi PBG sebagai syarat dasar legalitas bangunan.

Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara sah. Tanpa PBG, kata Vera, pengelola tidak dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya, yakni pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.

Adapun berdasarkan data tersebut menunjukkan masih adanya celah kepatuhan perizinan di tengah tren menjamurnya fasilitas olahraga padel di Jakarta. 

"Pemprov DKI menekankan pentingnya pemenuhan dokumen legal sebagai prasyarat operasional bangunan demi menjamin aspek keselamatan dan ketertiban tata ruang," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI