Alfamart dan Indomaret Dinilai Monopoli, Pengamat Minta Dibatasi di Desa
SinPo.id - Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mendukung Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang mengusulkan moratorium atau menyetop izin ekspansi baru minimarket berjaringan, Alfamart dan Indomaret, ke wilayah pedesaan, jika Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sudah operasional. Sebab, Alfamart dan Indomaret sudah dalam tahap monopolistik yang mengkhawatirkan.
"Itu sudah betul. Karena dua entitas bisnis mereka sudah monopolistik. Bisnis ritel/mimimarket berjejaring di banyak negara maju di seluruh dunia itu memang wilayah/zonasi operasinya dibatasi, begitu juga jumlah gerai, jam buka," kata Suroto dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Suroto menjelaksan, jika di negara maju, praktik penguasaan pangsa pasar ritel lebih dari 50 persen, bukan hanya dihentikan penerbitan izin barunya, tapi izin usahanya dicabut, karena melanggar Undang-Undang (UU) Anti Monopoli.
Suroto lantas melayangkan kritik kepada Kementerian Perdagangan dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilainya sudah gagal, kehilangan fungsinya, serta mandul dalam menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat di sektor ritel.
"Alafamart dan Indomart itu sudah tahap monopolistik dan menurut hitungan hasil riset, setiap muncul 1 minimarket Alfamart atau Indomart, maka langsung membunuh setidaknya 14 toko tradisional dan menyebabkan minus serapan tenaga kerja hingga 7 orang, dan bukanya menambah peluang kerja," tuturnya.
Selain itu, lanjut Suroto, keberadaan Alfamart dan Indomart juga meresahkan lantaran telah menciptakan aliran uang di daerah jadi tersedot ke pusat sehingga ekonomi lokal mandeg, menciptakan dominasi barang pabrikan di gerai. Akibatnya, membunuh UMKM, serta menciptakan barrier untuk pemain lain masuk di pasar.
Untuk pengembangan Kopdes Merah Putih, Suroto menyarankan mencontohkan Singapura. Di sana, koperasi mendapatkan kebijakan istimewa, boleh monopoli dan bahkan dibebaskan dari pajak. Alasanya karena kepemilikan koperasi itu terbuka untuk publik dan manfaat hasil ekonominya (benefit) dibagi secara adil. "Inilah hak moral koperasi itu," ungkapnya.
Suroto menyampaikan ketika Kopdes Merah Putih nanti beroperasi, baiknya juga dibebaskan dari pajak (tax free) seperti di Singapura.
"Diberikan hak privelege untuk menyalurkan barang publik seperti pupuk subsidi, beras subsidi, gas subsidi, minyak bersubsidi, obat bersubsidi serta semacam kebijakan trade off untuk dukung logistik dan lain lain," tukasnya.
