Presiden Jamin Tak Ada Penyandang Disabilitas Tertinggal di Indonesia

Laporan: Tisa
Kamis, 03 Desember 2020 | 18:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Setpres)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Pada kesempatan ini, Kepala Negara menegaskan peringatan tahun ini harus menjadi momentum penegasan kepedulian dan solidaritas, dalam rangka meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas. 

Presiden menyebut bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Upaya ini, kata Jokowi, ditunjukkan dengan beragam Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyandang disabilitas yang telah ditanda tandatanganinya di tahun 2019.

"Ada PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujar Kepala Negara melalui tayangan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pada tahun 2020 terdapat empat PP yang juga ditanda tanganinya, antara lain PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Selain itu, dua Peraturan Presiden (Perpres) juga telah ditandatangani Kepala Negara. Perpres tersebut diantaranya tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020, tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Namun, dirinya menegaskan kunci dari semua ini bukan semata-mata pada regulasi. Menurutnya, peraturan dan rencana yang baik, tidak ada gunanya, tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. 

"Kuncinya adalah di implementasi. Oleh sebab itu, tugas semua pihak ke depannya ialah memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik," kata Kepala Negara.

Presiden RI mengharapkan agar seluruh kebijakan ini mampu dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. 

Dalam hal ini, lanjutnya, Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 68 tahun 2020 memiliki peran yang sangat strategis.

Lebih lanjut, Presiden memberikan tanggung jawab sekaligus harapan besar bagi komisi tersebut untuk mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas. 

Ia mengingatkan agar emua pihak, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah harus aktif dalam mendukung hal tersebut.

"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," tandas Kepala Negara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI