Polri Ungkap Kasus TPPO Jual Beli Bayi

Laporan: Agus
Rabu, 25 Februari 2026 | 17:23 WIB
Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers kasus TPPO. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri) didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan), menunjukkan barang bukti usai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25 Februari 2026). Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah di mana sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial serta menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI