Legislator PKB Dorong Ambang Batas Parlemen Proporsional untuk Sederhanakan Parpol
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus berdasarkan aspek proporsionalitas pemilu dan memiliki spirit penyederhanaan partai politik (parpol) dalam bingkai penguatan sistem presidensial.
Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu menjadi panduan dalam menentukan besaran ambang batas Parlemen dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu, PKB sedang melakukan kajian mendalam dan simulasi untuk memastikan besaran PT ideal untuk memenuhi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik," kata Khozin di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain itu, Khozin menilai dibutuhkan terobosan lainnya untuk mengakomodasi spirit proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik. Menurutnya, metode penghitungan suara menjadi salah satu elemen penting menghadirkan proporsionalitas sekaligus penyederhanaan partai.
"Pemilu 2009 pernah diberlakukan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan (dapil) ditarik ke provinsi untuk dikonversi menjadi kursi dengan tanpa mengubah struktur dapil," katanya.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PKB ini juga menyebutkan gagasan penerapan sistem penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah bentuk penguatan sistem pemilu proporsional.
"Secara matematis, penghitungan model ini merepresentasikan proprosionalitas pemilu," kata dia.
Dia mengatakan ragam usulan yang mencuat di ruang publik penting untuk ditimbang dan dikalkulasi secara matang untuk memastikan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan partai politik dapat terwujud di Pemilu 2029 mendatang.
"Pemilu 2029 harus menjadi titik pijak konsolidasi demokrasi yang berkeadilan, ajeg, dan mapan," katanya.

