Kemnaker Pastikan Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, SE Sedang Disiapkan
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, akan kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026. Kepastian ini berdasarkan diskusi pemerintah dengan perusahaan online atau aplikasitor yang membuahkan hasil positif.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen," kata Yassierli di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Yassierli menerangkan, saat ini seluruh pihak masih menunggu finalisasi Surat Edaran (SE) perihal BHR, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. SE ini merupakan dasar kebijakan, mekanisme pemberian, serta teknis pelaksanaan pemberian BHR bagi ojol.
"Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Kita masih tunggu koordinasi dengan kementerian Setneg. ," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap skema yang akan diumumkan nantinya bisa lebih baik dibanding tahun lalu. Untuk kepastian detailnya secara, akan dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.
"Nanti kita umumkan bersama-sama, BHR, THR, dan seterusnya. Kita tentu berharap nilainya lebih baik. Nanti kita umumkan nanti," tukasnya.
