Menaker Minta Pengusaha Penuhi Kewajiban THR, Ada Sanksi Jika 'Nakal'
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7 Idulfitri 2026. Jika perusahaan berani 'nakal', maka akan ada sanksi.
"Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi," kata Yassierli di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Yassierli menjelaskan, Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk Posko THR, sebagai upaya antipati. Di mana, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.
"Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ungkapnya.
Yassierli menyampaikan, mekanisme pengawasan terhadap perusahaan pelanggar kewajiban THR, sudah dilakukan setiap tahun. Dan terbukti efektif untuk mendisiplinkan perusahaan.
Tahun lalu, misalnya, Kemnaker banyak menerima laporan. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti hingga tuntas, dengan memaksa perusahaan membayar kewajiban THR.
"Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan tahun lalu seperti itu dan Alhamdulillah dari sekian banyak kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," tandasnya.
