Patuhi Putusan WTO, RI Minta Uni Eropa Pulihkan Akses Pasar Minyak Sawit

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:44 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil). Karena, Selasa kemarin merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang  tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

"Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih," kata Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026. 

Budi menegaskan, Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian itu, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

Budi menerangkan, selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir,  Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan. 

Hal ini untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Budi menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. 

Putusan itu telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. 

Oleh karena itu, Indonesia menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

"Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan," ucapnya. 

Menurut Budi, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

Pemerintah akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

"Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral," pungkasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI