Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi tidak lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman.
Hal itu disampaikan Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. Adapun isu yang dibahas meliputi pengendalian pembangunan lapangan padel, pengembalian fungsi pedestrian, serta revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut diambil untuk menata pemanfaatan ruang sekaligus merespons keluhan warga terkait kebisingan dan aktivitas lapangan padel di lingkungan hunian. Dia menyatakan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” tuturnya.
Adapun lapangan padel yang telah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, kata dia, akan dinegosiasikan oleh wali kota dan jajaran terkait dengan pemberian batas waktu operasional.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” tutur Pramono.
Dia juga menegaskan pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan. Ke depan, lanjut Pramono, setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan bangunan sarana olahraga padel untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan. Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diputuskan dilakukan pengendalian.
Selain lapangan padel, Gubernur Pramono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta membahas pengembalian fungsi pedestrian. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan pada bagian jalan dan/atau trotoar yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Kebijakan ini untuk memberikan keadilan terhadap hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
“Kami meminta jajaran Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), baik PKL liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online, agar tidak memarkir kendaraan ataupun berdagang di lokasi yang akan ditata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Terkait Anjungan DKI Jakarta, Gubernur Pramono menyetujui revitalisasi gedung yang diresmikan pada 1974 tersebut. Revitalisasi dilakukan setelah hampir 50 tahun sebagai bagian dari persiapan menyambut 500 tahun Jakarta. Perencanaan pembangunan kembali Anjungan DKI Jakarta di TMII telah disusun pada 2024 dan akan menggunakan dana kejadian luar biasa (KLB) dari PT Wisma Nusantara Indonesia.
“Kami menyetujui revitalisasi menggunakan dana KLB. Nilai alokasi tahap pertama Rp25 miliar, kemudian tahun berikutnya dialokasikan sekitar Rp25 miliar. Seluruhnya berasal dari dana KLB sehingga tidak menggunakan APBD,” ungkapnya.

