Kronologi Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jaktim
SinPo.id - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan karyawan SPBU Cipinang, Jakarta Timur. Kejadian itu berawal, saat pelaku mengaku anggota polisi dan menganiaya korban yang berjumlah tiga orang.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 dan diduga melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai aparat kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Budi, dugaan penganiayaan dilatarbelakangi kode batang (barcode) subsidi yang menjadi syarat pengisian BBM sesuai prosedur Pertamina. Pada saat itulah terduga pelaku tersulut emosi dan langsung menganiaya korban.
"Kini kasus dugaan penganiayaan masih terus didalami oleh anggota di lapangan," ujarnya.
Selain itu, tim Propam Polda Metro Jaya juga sedang mendalami kejadian tersebut. Bila terbukti pelaku merupakan oknum anggota Polri, maka akan ditindak dengan penindakan kode etik.
"Bila anggota Polri akan ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," ucapnya.
Sebelumnya, seorang operator SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku dipukul dan diancam akan dibunuh oleh pria yang mengaku aparat. Video dugaan penganiayaan terhadap korban, pun viral di media sosial.
Insiden itu bermula saat korban berinisiatif mempercepat proses dengan meminta kode batang (barcode) subsidi yang menjadi syarat pengisian BBM sesuai prosedur Pertamina. Namun, situasi mendadak memanas ketika kode batang yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku seketika langsung menganiaya korban.

