Dukung Pemecatan Bripda MS, Legislator PKS: Bukti Polri Mau Berbenah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 Februari 2026 | 14:14 WIB
Oknum Brimob di Maluku yang aniaya pelajar (SinPo.id/Tangkapan layar)
Oknum Brimob di Maluku yang aniaya pelajar (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung langkah Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bribda MS, yang menganiaya siswa MTs di Kota Tual, AT (14). Pemecatan dinilai langkah paling tepat.

"Tentu saya secara pribadi setuju dengan langkah Kapolri yang memecat anggota Brimob di Tual yang telah menewaskan seorang remaja yang masih berstatus pelajar. Tindakan ini menunjukkan bukti bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin memberikan sinyal ke dalam institusi dan masyarakat bahwa Polri ingin terus berbenah dan tidak ingin menyakiti masyarakat," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi PKS ini menyebut pemecatan itu meredam potensi pihak luar yang ingin memanfaatkan peristiwa tragis tersebut demi kepentingan tertentu.

"Tindakan pemecatan dinilai efektif untuk meredam potensi dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kejadian itu untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Ini mirip tindakan amputasi yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya," kata dia.

Kendati begitu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi prosedur operasi standar pengamanan dan penanganan unjuk rasa. Menurutnya, evaluasi dibutuhkan guna mencegah peristiwa serupa terulang.

"Evaluasi secara komprehensif dan transparan sangat dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan publik," kata Nasir.

Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. 

Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI