Legislator Paparkan Sejumlah Hal yang Harus Ditindaklanjuti Terkait Transfer Data RI-AS

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 24 Februari 2026 | 11:52 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memaparkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti terkait ketentuan transfer data pribadi lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai timbal balik dari perjanjian tarif resiprokal.

Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, pelindungan data hanya bersifat normatif.

Namun terkait hal tersebut, pemerintah sedang menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan oleh UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.

“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Kedua, penyusunan aturan turunan yang komprehensif. Karena UU PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus memperjelas kriteria negara dengan pelindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak pelindungan data lintas batas.

Termasuk di dalamnya soal transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56 bahwa transfer data lintas negara diperbolehkan sepanjang negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara, atau terdapat jaminan pelindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. 

Ketiga, klasifikasi data strategis. Menurutnya, perlu ditetapkan kategori data sensitif strategis, seperti kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan.

Kelima, evaluasi berkala atas status adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai adequate sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.

Terakhir, kata Sukamta, penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik. Keduanya harus berjalan paralel.

“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI