Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar pada 12 Perusahaan Pelanggar Penggunaan TKA

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Februari 2026 | 20:12 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda sebesar  Rp4.482.000.000 terhadap 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Terlebih, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar menambahkan, pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," kata Rinaldi.

Diketahui, dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda, yaitu di Sulawesi Tengah, PT DSI (didenda Rp84 juta), PT ITSS (Rp180 juta), PT GCNS (Rp150 juta), PT IMIP (Rp108 juta), PT RI (Rp252 juta), dan PT DSI (Rp180 juta). 

Di Kalimantan Barat, perusahan PT BAP, (didenda Rp2,172 miliar), Kalimantan Tengah perusahaan PT UAI (Rp12 juta), di Kepulauan Riau, PT HKI (Rp336 juta) dan PT GH (Rp18 juta). 

Lalu, di Sumatera Utara, perusahan PT BIS didenda Rp972 juta, dan di DKI Jakarta, perusahan PT CAA dengan besaran denda Rp18 juta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI