Suap Importasi DJBC, KPK Bidik Bluray Cargo Jadi Tersangka Korporasi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 23 Februari 2026 | 19:23 WIB
Pejabat bea cukai, Orlando Hamonangan (Agus Priatna/SinPo.id)
Pejabat bea cukai, Orlando Hamonangan (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya kini masih mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam kasus ini.

Adapun tiga orang dari Bluray Cargo sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

“Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.

Meski begitu, KPK akan melihat lagi pemberian yang dilakukan oleh Bluray kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

“Apakah dilakukan secara individu atau korporasi. Kami akan lihat perkembangannya seperti apa, ini kan beberapa saksi masih terus dipanggil,” tegas Budi.

Dalam konferensi pers pascaoperasi tangkap tangan (OTT) beberapa wakru lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian yang dilakukan Bluray Cargo kepada pihak bea cukai sudah sering dilakukan.

Setiap bulan ada jatah rutin yang selalu diberikan perusahaan itu karena pengondisian jalur importasi barang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.

Sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa rumah aman atau safe house.

Kemudian ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI