Polri Koordinasi dengan PPATK Telusuri TPPU Tambang Emas Ilegal di Lokasi Lain

Laporan: Firdausi
Senin, 23 Februari 2026 | 13:34 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) yang penggeledahannya dilakukan di wilayah Jawa Timur beberapa hari lalu.

"Penyidik terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tambang emas ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin, 23 Februari 2026.

Ade menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta akan memutus mata rantai kejahatan pertambangan tersebut.

"Penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum untuk memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal,” tegasnya.

Jenderal polisi bintang satu itu berharap, penanganan perkara ini bisa dapat menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat maupun daerah lain. "Harapannya semoga ini dapat menimbulkan efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Pasar Wage, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal.

Diduga pertambangan emas ilegal itu, terjadi selama kurun waktu 2019 hingga 2025, yang nilai transaksi diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp 25,8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI