Polri Tangkap Buronan Internasional TPPO Bermodus Loker di Bali

Laporan: Firdausi
Minggu, 22 Februari 2026 | 15:44 WIB
Buronan TPPO saat ditangkap di Bali (SinPo.id/Dok.Polri)
Buronan TPPO saat ditangkap di Bali (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membekuk WNI buronan Interpol Red Notice bernama Rifaldo Aquiono Pontoh, pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Pelaku ditangkap di di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu, 21 Februari 2026.

"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Bali. Pelaku ini buronan Interpol red notice WNI," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, modus pelaku merekrut para korban dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan bergaji tinggi lewat media sosial.

"Pelaku memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi," ujarnya.

Para korban tergiur dengan tawaran ganji tinggi itu, kemudian mendaftar. Namun setibanya para korban di negara yang dijanjikan untuk bekerja. Para korban malah mengalami kekerasan berat.

"Penyitaan paspor korban, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi. Kini jaringan pelaku, masih terus dikembangkan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI