Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal, LPPOM Harap Pemerintah Jangan Tunduk
SinPo.id - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut terhadap tekanan asing terkait sertifikasi halal.
Hal ini sebagai respons atas kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khsususnya mengenai produk AS yang masuk ke tanah air tidak perlu lagi sertifikasi halal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Muti menyoroti Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 yang menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Di mana, mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, serta produk haram tak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.
"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," ujarnya.
Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Padahal, produsen lokal dan negara lain, memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.
Dia mengingatkan, negara lain dapat menuntut hal yang sama. Bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia menyepakati pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk asal AS. Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'.
Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut.
Indonesia juga memberikan pelonggaran di sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
