Spesialis Pencuri Modus Tuduhan Palsu Ditangkap di Jaksel

Laporan: Firdausi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:41 WIB
Pelaku saat dibawa ke Polda Metro Jaya (SinPo.id/Resmob PMJ)
Pelaku saat dibawa ke Polda Metro Jaya (SinPo.id/Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus spesialis pencurian dengan kekerasan bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, pelaku berinisial AA ditangkap di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 19 Februari 2026.

"Aksi pelaku sempat viral, petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Budi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang berjalan kaki, kemudian pelaku melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya pelaku.

"Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki," ujarnya.

Di bawah tekanan dan ancaman itu, kata dia, korban panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Korban kemudian dibawa ke tempat sepi.

"Di tempat sepi pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," ujarnya.

Pelarian pelaku pun berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026 saat pelaku tengah bersantap sahur. Pelaku tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kepada petugas pelaku pun mengakui sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada bulan januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai dan aksi terakhirnya di Ciledug," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI