Polri Sita Kapal yang Angkut Timah Ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan yang hendak dikirim ke Malaysia.
"Penyitaan kapal ini sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.
Irhamni menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujarnya.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
"Komitmen kami untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

