Publik Diajak Hormati Penegak Hukum Bekerja Profesional Tangani Kasus Delpedro Cs

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 20 Februari 2026 | 13:36 WIB
Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam penanganan kasus Delpedro dan kawan-kawan. Karenanya, biarkan aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan objektif hingga perkara diputus di pengadilan.

"Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta," kata Emanuel epada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026 

Emanuel menekankan bahwa KUHAP secara tegas mengatur proses penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian, bukan opini. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama Pasal 183 KUHAP mewajibkan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

"Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas," tegasnya.

Ia mengaku kecewa dengan penetapan tahanan kota terhadap Delpedro cs, meskipun dilengkapi gelang detektor elektronik. Menurut Emanuel, kebijakan tersebut tidak sebanding dengan dampak sosial-politik dari aksi rusuh Agustus 2025 lalu.

"Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. Pasal 21 KUHAP memberi ruang penahanan bila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana," ujarnya.

Emanuel menilai, status tahanan kota justru berisiko melemahkan penelusuran aktor intelektual, jejaring provokator, serta rantai pendanaan di balik aksi rusuh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Sebagai mantan aktivis 1998, ia mengingatkan bahaya kompromi hukum. 

"Tragedi 1998 menjadi pelajaran pahit karena dalang dan aktor utama tidak pernah diungkap secara tuntas, akibat kuatnya tekanan politik dan tarik-menarik kepentingan elite," tegasnya. 

Emanuel juga mengkritik keras desakan sejumlah pihak untuk melepaskan Delpedro cs. Langkah tersebut berpotensi menjadi sasaran antara untuk mengaburkan fakta hukum dan memutus penelusuran terhadap aktor yang lebih besar.

"Dalam asas due process of law, semua pihak setara di hadapan hukum. Equality before the law berarti tidak boleh ada perlakuan istimewa, baik karena tekanan politik, status sosial, maupun jejaring kekuasaan," ucapnya.

Emanuel mendesak agar aparat penegak hukum tidak gentar, konsisten pada KUHAP, dan menuntaskan perkara hingga seluruh pelaku, provokator, dan dalang terungkap di persidangan.

"Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga demokrasi agar tidak disandera kekerasan dan kepentingan oligarki," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI