Legislator PAN Dorong Kemlu Klarifikasi Dugaan WNI Gabung Militer Israel
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk segera memberikan klarifikasi resmi yang lengkap terkait isu dugaan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut bergabung dengan Israel Defense Forces (IDF).
Menurut dia, pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kemlu harus segera memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Klarifikasi resmi sangat penting agar isu ini tidak menjadi bola liar di publik dan menimbulkan kegaduhan," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Okta menegaskan apabila informasi tersebut terbukti benar dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika benar seorang WNI bergabung dengan militer asing tanpa prosedur dan izin yang sah, maka harus ada tindakan tegas. Termasuk pencabutan kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan secara konstitusi dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, WNI tidak diperkenankan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa seizin Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan negara, loyalitas kebangsaan, serta aspek keamanan nasional. Selain itu, dia mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga isu ini memiliki sensitivitas politik dan diplomatik yang tinggi.
"Karena sampai saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, maka persoalan ini harus disikapi secara serius dan profesional oleh pemerintah khususnya Kementrian Luar Negeri," katanya.
Isu dugaan WNI bergabung dengan militer Israel belakangan ini viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Informasi tersebut disebut berasal dari dokumen yang beredar, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai identitas maupun status kewarganegaraan pihak yang dimaksud.
Okta pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kita semua perlu menunggu klarifikasi resmi pemerintah. Jangan sampai informasi yang belum pasti justru memperkeruh suasana dan memicu polarisasi di tengah masyarakat," tegasnya.
