Polri Terbitkan 247 Surat Teguran Pelaku Usaha yang Langgar HET

Laporan: Firdausi
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Satgas Pangan Polri mencatat telah melakukan kegiatan pemantauan harga dan distribusi pangan selama periode 5 hingga 18 Februari 2026. Dari hasil pemantauan, satgas pangan telah menerbitkan 247 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Pihaknya juga telah mencabut izin usaha para pedagang yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) ataupun harga acuan pemerintah (HAP). Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan.

"Telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP). Salah satunya di wilayah timur Indonesia. Kenaikan harga di wilayah tersebut disebabkan kondisi cuaca ekstrem dan transportasi yang mahal.

"Yang tinggi harganya, beras premium Zona III dan Minyakita, daging sapi, bawang putih, dan gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP (terdepan, terpencil, tertinggal), serta perbatasan, dan cabai rawit merah," ucapnya.

"Satgas juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET, meski menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan," tambahnya lagi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI