Jaga Mutu Produk, Kemenperin Pastikan Program MBG Didukung Standarisasi Halal

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:17 WIB
Tim audit kehalalan produk di SPPG Lampung. (SinPo.id/dok. Kemenperin)
Tim audit kehalalan produk di SPPG Lampung. (SinPo.id/dok. Kemenperin)

SinPo.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional. 

Menurutnya, dalam mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi mencerminkan kualitas proses, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir.

"Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan program prioritas nasional terlaksana dengan standar keamanan pangan tertinggi," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026. 

Agus menyampaikan, upaya pemerintah memperkuat ekosistem halal ini, salah satunya diwujudkan lewat kegiatan audit pemeriksaan kehalalan produk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kemenperin dalam memastikan layanan publik memenuhi standar mutu, keamanan, dan kehalalan, sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengembangan industri halal nasional. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan konkret terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menempatkan kepastian halal sebagai fondasi penting dalam penyediaan gizi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Audit kehalalan produk dilakukan melalui tahapan komprehensif yang meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, serta penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agus menegaskan, penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah. Dengan mekanisme ini, rantai pasok pangan yang terlibat dalam program nasional dapat dipastikan telah melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, pihaknya sebagai unit pelaksana teknis memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi Kemenperin, termasuk di bidang jaminan produk halal. 

"SPPG merupakan garda terdepan dalam pemenuhan gizi masyarakat sehingga integritas halal dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang tidak dapat ditawar," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi halal terhadap SPPG Muara Jaya 2 menambah kontribusi nyata BSPJI dalam mengawal kualitas layanan publik di Provinsi Lampung. 

Sebelumnya, sertifikat halal juga telah diterbitkan untuk sejumlah satuan pelayanan lainnya, antara lain SPPG Trimulyo di Pesawaran, SPPG Kibang Budi Jaya di Tulang Bawang Barat, SPPG Putra Mandiri 1 di Bandar Lampung, serta SPPG Panca Karsa Purna Jaya di Tulang Bawang.

Menurut Syamdian, capaian tersebut menunjukkan konsistensi kehadiran negara dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat di berbagai wilayah.

"BSPJI Bandar Lampung berkomitmen memberikan layanan pemeriksaan halal yang akurat, transparan, dan akuntabel, sekaligus terus memperluas jangkauan layanan standardisasi dan penilaian kesesuaian bagi unit pelayanan publik dan pelaku industri," kata Syamdian

BERITALAINNYA
BERITATERKINI